“Barangsiapa yang Kafir ( ingkar) kepada Thaghut dan beriman kepada Alloh, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat… (QS. Al Baqoroh :256)
Ayat ini merupakan tafsir dari syahadat Laa Ilaha Illalloh yang berisi An Nafyi (peniadaan) dan Itsbat (penetapan). An Nafyu maknanya : Peniadaan uluhiyyah dari setiap yang diibadahi selain Allah, dan seorang hamba harus merealisasikannya sebagaimana yang telah dictohkan Oleh Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam:
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya Kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara Kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. kecuali Perkataan Ibrahim kepada bapaknya[1470]: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah”. (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan Kami hanya kepada Engkaulah Kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah Kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah Kami kembali.” (Qs. Al Mumtahanah 4)
Jadi realisasi seorang hamba terhadap pengingkaran thogut sebagai berikut:
* meyakini kebathilan beribadah kepada selain Alloh
* meninggalkan peribadatan macam ini
* Membencinya
* mengkafirkan pelakunya
* Memusuhi mereka.
Inilah yang dimaksud dengan al kufru bith thaghut (kafir terhadap thoghut),serta inilah tatacaranya sebagaimana yang dituturkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.
Sedangkan Al Itsbat maknanya adalah : penetapan uluhiyyah bagi Allah ta’ala semata dengan menunjukkan seluruh macam-macam ibadah hanya kepada Alloh ta’ala saja. Dan inilah yang dimaksud Iman kepada Alloh ta’ala dalam ayat tadi.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, dan firmanNYA :
“…barangsiapa yang kafir kepada Thaghut dan beriman kepada Alloh, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus…” (Al Baqoroh : 256)
yaitu orang yang melepaskan andad (tandingan), berhala dan apa-apa yang diajakkan oleh syaithon berupa peribadatan setiap sesuatu yang disembah selain Alloh, serta mentauhidkan Allah, dimana ia beribadah hanya kepadaNya saja serta bersaksi bahwasannya tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Alloh.
Kemudian Ibnu Katsir, menukil dari ‘Umar Bin Khattab bahwasannya thoghut itu adalah syaithan. Dan Ibnu Katsir berkata: makna ucapannya tentang Thaghut bahwa thoghut itu syaithan, adalah sangat kuat karena dia mencakup segala kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah seperti penyembahan berhala, berhakim kepadanya dan meminta pertolongan dengannya” (Tafsir Ibnu Katsiir, I/311), dan pada I / 512 Ibnu Katsir berkata sesungguhnya Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aaliyah, Mujahid, ‘Atho’, ‘Ikrimah, Sa’id bin Zubair, Asy Sya’biy, Al Hasan, Adl Dlohak, As Sudiy berkata denganpendapat Umar.
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: ”Thoghut
adalah segala sesuatu yang dilampoi batasnya oleh seorang hamba baik yang diibadati atau ditaati. Thaghut setiap kaum adalah orang yang mana mereka berhukum kepada selain Allah dan RasulNya, atau mereka mengibadatainya selain Allah atau mereka mengikutinya tanpa bashirah (penerang) dari Allah atau mereka mentaati dalam apa yang tida mereka ketahui bahwa itu adalah ketaatan kepada Allah. Inilah Thoghut thoghut dunia, bila engkau mengamatinya dan mengamati keadaan keadaan manusia bersamanya maka engkau melihat mayoritas mereka berpaling dari menyembah Allah kepada menyembah Thaghut dan dari berhakim kepada Allah dan Rasulnya kepada berhakim kepada thaghut serta dari mentaati Alloh serta mengikuti RosulNya menjadi mentaati thoghut serta mengikutinya”. (I’lamu Al Muwaqqi’in, I / 50).
Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab berkata: ”Thoghut itu luas : setiap yang diibadati selain Allah dan dia ridha dengan peribadatan itu baik yang diibadati atau diikuti atau ditaati bukan ada ketaatan terhadap Allah dan RasulNya maka ia adalah thoghut. Dan thoghut itu banyak sedangkan pimpinan mereka ada lima yaitu :
* Pertama: Syaitan, yang mengajak beribadah kepada selain Alloh. Dalilnya adalah firman Alloh Ta’ala :
“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu. (QS. Yasin : 60)
* Kedua: Penguasa yang aniaya, yang merubah ketentuanketentuan Alloh ta’a’a, dalilnya adalah firman Alloh ta’ala :
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauhjauhnya.(QS. An Nisa’: 60)
* Ketiga: Yang memutuskan perkara (hukum) dengan selain apa yang telah Alloh turunkan, dalilnya adalah firman Alloh ta’ala :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al Maaidah: 44)
* Keempat: Yang mengaku mengetahui halhal yang ghoib, dalilnya adalah firman Alloh Ta’ala :
“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada Rosul yang diridhaiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjagapenjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS. Al Jin : 2627)
Dan Alloh ta’ala berfirman :
“Dan pada sisi Allohlah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan,tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. Al An’am : 59)
* Kelima: Yang diibadahi selain Alloh sedang ia ridha dengan peribadatan itu, dalilnya adalah firman Alloh ta’ala :
“Dan barangsiapa di antara mereka mengatakan: “Sesungguhnya aku adalah tuhan selain daripada Alloh”, maka orang itu Kami beri balasan dengan Jahannam, demikian Kami memberikan pembalasan kepada orangorang zalim. (QS. Al Anbiya’ : 29)
Dinukil dari risalah Makna atThoghut Wa Ruus Anwa’ihi tulisan Muhammad bin ‘Abdul Wahhab yang terdapat dalam kitab Majmu’ah At Tauhid terbitan Maktabah Ar Riyadh Al Haditsah halaman 260.
Syaikh Sulaiman ibnu Sahman An Najdiy berkata: ”Thoghut itu ada tiga macam yaitu Thoghut hukum, Thoghut ibadah serta Thoghut tha’at dan mutaba’ah (ketaatan dan keteladanan).” (Ad Duror As Suniyyah, juz 8 hal 272)
Dan saya bisa ringkas dari uraian yang lalu serta saya katakan : “sesungguhnya ucapan yang paling mencakup tentang makna Thoghut adalah ucapan orang yang mengatakan bahwa thoghut adalah setiap yang diibadahi selain Allah dan ini adalah perkataan Imam Malik dan ucapan orang yang mengatakan bahwa thoghut itulah Syaithan dan ini adalah ucapan jumhur shahabat dan tabi’in. Sedangkan selain dari dua pendapat ini adalah cabang dari keduanya. Dan kedua pendapat ini kembali kepada satu inti yang memiliki dhahir dan hakikat. Orang yang melihat kepada dhahir maka ia berkata : Thoghut adalah setiap yang diibadati selain Allah. Dan orang yang melihat kepada hakikat akan mengatakan : Thoghut adalah syaithan, alasannya adalah dikarenakan syaithanlah yang mengajak kepada peribadatan selain Allah, sebagaimana ialah yang mengajak kepada setiap kekafiran. Allah Ta’ala berfirman :
“Tidakkah kamu lihat, bahwasanya Kami telah mengirim syaitan-syaitan itu kepada orangorang kafir untuk menghasung mereka berbuat ma`siat dengan sungguhsungguh? (QS. Maryam : 83)
Syaithan itu adalah thoghut yang paling besar, dimana setiap orang yang menyembah berhala berupa batu atau pohon atau manusia maka sebenarnya ia itu hanyalah menyembah syaithan. Dan seitap orang yang berhakim kepada manusia atau undangundang atau UUD selain Allah maka ia sebenarnya hanyalah berhakim kepada Syaithan dan inilah makna berhakim kepada thaghut.
Ucapan yang mencakup makna thaghut sesuai dhahir adalah segala yang diibadati selain Allah. Dan adapun sesuai rincian maka telah ada dalam Alkitab dan AsSunnah penegasan terhadap dua macam thaghut yaitu : Thoghut Ibadah dan Thoghut Hukum.
pertama, Thoghut Ibadah terdapat dalam firman Alloh:
“Dan orangorang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya…(QS. Az Zumar :17)“
Yaitu segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh baik itu syaithan atau orang hidup atau yang sudah mati atau hewan atau benda mati seperti pohon atau batu atau binatang, baik penyembahan itu dengan persembahan sesajian atau dengan momohon kepadcanya atau dengan shlat terhadap selain Allah atau dengan mentaatinya dan mengikutinya dalam hal menyelisihi ajaran Allah. Dan ungkapan (apa yang diibadati selain Allah) dibatasi dengan kalimat (sedang ia ridha dengan hal itu) untuk mengeluarkan darinya semacam Isa ibnu maryam alaihi sallam dan para Nabi lainnya, para Malaikat dan orang-orang shalih. Mereka itu diibadati selain Allah akan tetapi mereka tidak ridha dengan peribadatan itu maka tidak satupun yang dinamakan Thaghut.
Kedua, Thoghut dibidang hukum,ini ada dalam firmanNya ta’ala:
…Mereka hendak berhakim kepada thaghut… (QS. An Nisa’ : 60)
Ia adalah setiap yang dijadikan acuan hukum selain Allah, baik itu UUD atau undang undang (Qonun Wadliy) atau yang memutuskan dengan selain yang Allah turunkan sama saja baik dia itu penguasa atau qadli (hakim) atau yang lainnya. Dan diantara fatwa fatwa ahli ilmu masa kini dalam hal ini adalah apa yang ada dalam fatwa Allajnah AdDaimah lil Buhuts Al’ilmiyyah wal Ifta di Saudi sebagai jawaban atas pertanyaan makna thaghut dalam Surat An Nisa 60:
Dan di antara jawaban lajnah ini :
(Dan yang dimaksud dengan thaghut dalam ayat ini adalah setiap yang berpaling dari kitabullah Ta’ala dan sunnah NabiNya Shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada tahakum kepadanya berupa system dan undang-undang buatan atau budaya dan adat istiadat yang turun temurun atau para kepala suku untuk memutuskan diantara mereka dengan hal itu atau dengan apa yang dipandang oleh pimpinan jama’ah atau dukun. Dan dari uraian itu jelaslah bahwa aturan aturan yang dibuat untuk dijadikan acuan hokum dalam rangka menyerupai aturan Allah adalah masuk dalam makna Thaghut) dari fatwa no. 8008, dan sebagai jawaban atas pertanyaan : Kapan kita menyebut seseorang dengan namanya dan secara ta’yin bahwa ia itu thaghut? Maka diantara jawabannya (bila ia mengajak kepada kemusyrikan atau kepada penyembahan dirinya atau mengaku sesuatu dari ilmu ghaib atau ia memutuskan dengan selain apa yang telah Allah turunkan. (pemberi fatwa adalah Abdullah Ibnu Quud, Abdullah ibnu ‘Abdulloh ibnu Ghodiyyan, ‘Abdur Rozzaq ‘Afifiy dan ‘Abdul ‘Aziz ibnu Baz (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, juz I hal 542543, kumpulan Ahmad ‘Abdur Rozzaq Ad Duwaisy, cetakan Darul ‘Ashimah, Riyadh, tahun 1411 H).
Setelah itu ada tersisa dua masalah :
* Pertama: Bahwa Thaghut itu diimani dan diingkari, Alloh ta’ala berfirman :
…Mereka percaya kepada jibt dan thaghut… (QS. An Nisa’ : 51)
…Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Alloh… (QS. Al Baqoroh : 256)
Lihat Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah 7/ 558559
iman kepada thaghut itu terbukti dengan pemalingan suatu macam ibadah kepadanya atau berhakim kepadanya. Dan kafir (ingkar) terhadap thaghut adalah dengan meninggalkan peribadatannya meyakini kebathilannya serta dengan memusuhi para budak thaghut dan mengkafirkan mereka.
* Kedua: Bahwa kafir terhadap thaghut dan iman kepada Allah adalah tauhid yang mana seluruh Rasul Alahimassallam diutus dengannya dan ia adalah hal yang pertama kali mereka dakwahkan sebagaimana firman Alloh ta’ala :
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rosul pada tiaptiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Alloh (saja), dan jauhilah Thaghut itu… (QS. An Nahl : 36)
thoghut yang dimaksud dalam bahasan kami pada masalah “status Anshar para thaghut” adalah thaghut hukum, dan ia disini adalah UUD, undang-undang buatannya (lainnya) yang menjadi acuan hukum selain Allah dan para penguasa Kafir yang berhukum dengan selain yang telah Allah ta’ala turunkan.
Anshar para thagut ini adalah mereka yang melindunginya dan membelanya sampai perang demi mempertahankannya dengan ucapan dan perbuatan. Maka setiap orang yang membela mereka dengan ucapan atau dengan perbuatan maka ia adalah termasuk anshar para thaghut, karena perang itu terjadi dengan ucapan atau perbuatan sebagaimana yang dikatakan Ibnu Taymiyah rahimahullah dalam pembicaraannya tentang memerangi orang orang kafir asli [Dan adapun orang yang tidak tergolong orang orang yang biasa bertempur dan berperang seperti para wanita, anak-anak, pendeta, kakek tua renta, orang buta, manula dan yang semisal mereka maka tidak boleh dibunuh menurut jumhur ulam kecuali bila mereka ikut perang dengan ucapannya dan perbuatannya] (majmu al Fatawa 28/354)
Dan berkata juga [ Dan wanita mereka tidak dibunuh kecuali mereka memerangi dengan ucapan atau perbuatan, dengan kesepakatan ulama ] (Majmu’ Al Fatawa 28 / 414).
Dan berkata juga [ Penyerangan itu ada dua macam : penyerangan dengan tangan dan penyerangan dengan lisan (sampai ucapannya) dan begitu juga dengan perusakan bisa jadi dengan tangan dan bisa jadi dengan lisan sedangkan apa yang dirusakan oleh lisan dari agama-agama adalah berlipat lipat apa yang dirusakkan dengan tangan ] (Ash Shorimul Maslul, hal 385). Sehingga atas dasar ini maka anshar para thaghut dalam bahasan ini adalah :
1. Orang-orang yang membela-bela dengan ucapan,
Dan diantara para pemuka mereka adalah : sebagian ulama’ suu’ dan orang orang yang sok berilmu yang memberikan Syar’iyyah Islamiyah (keabsahan Islam) terhadap penguasa kafir dan mereka membentengi dari para penguasa itu tuduhan kafir, mereka menganggap bodoh kaum muslimin mujahidin yang memberontak para penguasa itu, mereka menuduhnya sebagai orang jahat dan sesat serta mereka menyemangati para penguasa untuk menindak mereka. Sebagaimana yang masuk dalam jajaran orang yang membela dengan ucapan : sebagian penulis, wartawan dan orang orang pemberitaan yang melakukan perbuatan serupa dengan ini.
1. Orang-orang yang membela-bela dengan perbuatannya.
Dan sebagai tameng terdepan adalah pasukan para penguasa Kafir baik itu dari pasukan tentara atau polisi, pasukan penopang (dibelakang) sama dengan yang terjun langsung dimedan. Mereka itu sesuai ketentuan UUD dan undang undang yang berlaku dinegeri ini dipersiapkan untuk tugas tugas berikut :
* Menjaga keutuhan negara yang berarti lancarnya keberlangsungan penerapan UUD dan undang –undang kafir buatan serta memberikan sangsi setiap orang yang menentang hal itu atau berusaha merubahnya.
* Menjaga keabsahan UUD : dan ia berarti melindungi penguasa kafir itu sendiri karena dia menurut mereka dianggap sebagai pemimpin yang syah sesuai UUD (dustur) karena pengangkatannya telah berlangsung menurut proses yang dijelaskan UUD.
* Mengokohkan kekuasaan Undang undang: dengan melaksanakan apa yang digariskan UUD dan undang–undang. Dan masuk dalam hal itu pelaksanaan putusan-putusan yang muncul di Mahkamah mahkamah Thaghut.
Dan juga masuk dalam kategori Ansharut Thawaghit : setiap orang yang membantu mereka dengan ucapan atau perbuatan dari kalangan selain orang orang yang telah kami sebutkan disini termasuk seandainya yang membela-bela itu pemerintah negara lain maka ia mendapat status hukum yang sama. Inilah yang dimaksud sebagai thoghut dan mereka adalah ansharnya.
No comments:
Post a Comment